Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi!

Sebutkan tugas dan wewenang pengadilan tinggi!

Jawab:

Pengadilan Tinggi adalah lembaga peradilan yang berada di tingkat provinsi dalam sistem peradilan Indonesia. Tugas dan wewenang pengadilan tinggi diatur dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Berikut adalah beberapa tugas dan wewenang pengadilan tinggi:

  1. Penyelesaian perkara banding: Pengadilan Tinggi memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara banding terhadap putusan pengadilan di bawahnya, yaitu Pengadilan Negeri. Pengadilan Tinggi memeriksa ulang fakta dan hukum dalam perkara banding dan mengeluarkan putusan yang mengikat pihak-pihak yang bersengketa.
  2. Penyelesaian perkara kasasi: Pengadilan Tinggi juga memiliki wewenang untuk menyelesaikan perkara kasasi. Kasasi adalah upaya hukum terakhir untuk menguji keabsahan dan kebenaran putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Pengadilan Tinggi memeriksa alasan-alasan kasasi yang diajukan dan memberikan putusan yang mengikat.
  3. Penyelesaian permohonan pengesahan putusan arbitrase: Pengadilan Tinggi memiliki wewenang untuk memutuskan permohonan pengesahan putusan arbitrase. Arbitrase adalah proses penyelesaian sengketa di luar pengadilan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang setuju untuk menyerahkan sengketa mereka kepada arbiter. Jika salah satu pihak ingin mengesahkan putusan arbitrase di Indonesia, permohonan harus diajukan ke Pengadilan Tinggi.
  4. Pembentukan dan pengawasan Pengadilan Negeri: Pengadilan Tinggi memiliki tugas membentuk Pengadilan Negeri di wilayah hukumnya. Pengadilan Tinggi juga bertanggung jawab untuk mengawasi dan memberikan pedoman teknis kepada Pengadilan Negeri dalam menjalankan tugas peradilan.
  5. Penyelesaian sengketa wewenang antara Pengadilan Negeri: Pengadilan Tinggi bertugas menyelesaikan sengketa wewenang antara Pengadilan Negeri yang berada dalam wilayah hukum yang sama. Jika terdapat sengketa mengenai wewenang penanganan suatu perkara antara Pengadilan Negeri, pihak yang bersengketa dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa wewenang ke Pengadilan Tinggi.
  6. Tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan: Pengadilan Tinggi juga dapat memiliki tugas lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan, seperti mengadili perkara-perkara tertentu sesuai dengan jenis perkara yang diatur oleh undang-undang, atau melaksanakan tugas-tugas administratif dan pengawasan lainnya dalam sistem peradilan.

Perlu dicatat bahwa tugas dan wewenang pengadilan tinggi dapat berbeda di setiap negara, karena sistem peradilan dan hukum nasional dapat bervariasi. Penjelasan di atas berdasarkan sistem peradilan di Indonesia hingga tahun 2021.

 

Post terkait

Related Posts