Berdasarkan orang yang memegang kekuasaan pemerintahan negara, bentuk pemerintahan negara dibedakan menjadi 3, yaitu:
1) Bentuk pemerintahan monarki
Bentuk pemerintahan monarki merupakan bentuk pemerintahan yang tertua. Monarki berasal dari bahasa Yunani, mono dan archein. Mono berarti satu dan archein berarti pemerintah. Jadi bentuk pemerintahan monarki adalah suatu praktik pemerintahan dengan kekuasaan yang dipegang oleh satu orang raja/ratu/kaisar. Raja mempunyai kekuasaan mutlak dan rakyat harus patuh dan tunduk. Akibatnya, dapat terjadi tindakan sewenang-wenangan terhadap rakyat.
2) Bentuk pemerintahan oligarki
Bentuk pemerintahan oligarki adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang beberapa orang.
3) Bentuk pemerintahan demokrasi
Demokrasi lahir sebagai tindakan perlawanan atas sistem pemerintahan oligarki yang gagal mennyejahterakan rakyat. Pemerintahan demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan dengan kekuasaan negara dipegang rakyat. Pemerintahan ini memberikan hak-hak politik kepada warga negara secara bebas melalui demokrasi perwakilan.
b. Berdasarkan cara penunjukan kepala negara
Berdasarkan cara penunjukan kepala negara, bentuk pemerintahan dibedakan menjadi 2, yaitu:
1) Bentuk Pemerintahan Monarki
Pemerintahan monarki dipegang oleh satu orang penguasa yang berlaku sebagai kepala negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Raja berkuasa seumur hidup dan diperoleh melalui warisan secara turun-temurun, kekuasaannya mutlak.
2) Bentuk Pemerintahan Republik
Pemerintahan republik merupakan suatu bentuk pemerintahan dengan kepala negara dipilih oleh rakyat dan menduduki jabatan dalam kurun waktu tertentu. Kepala negara berkuasa atas rakyat sehingga kekuasaannya harus dipertanggungjawabkan kepada rakyat.