Fungsi paling dasar dari konstitusi sebnarnya adalah mengatur batasan kekuasaan yang ada dalam sebuah negara. Konstitusi dalam sebuah negara sangatlah penting karena konstitusi merupakan sebuah aturan dasar dari adanya penyelenggaraan negara, sehingga yang terjadi di Indonesia sudah beberapa kali terjadi perubahan konstitusi. Berikut merupakan beberapa fungsi konstitusi dari para ahli:
Fungsi Kontitusi Menurut Prof. Bagir Manan
Fungsi kontitusi menurut Prof. Bagir Manan merupakan sekelompok ketentuan yang mengatur sebuah organisasi negara beserta susunan pemerintahan sebuah negara.
Fungsi Konstitusi Menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang
Fungsi konstitusi menurut Henc van Maarseveen dan Ger van der Tang adalah sebagai akta berdirinya sebuah negara (constitution as a birt certificate). sehingga konstitusi dapat dijadikan sebagai bukti otentik akan eksistensi dari sebuah negara sebagai sebuah badan hukum (rechtpersoon). Agar fungsi ini terpenuhi maka setiap negara di seluruh dunia harus berusaha untuk memiliki sebuah konstitusi.
Fungsi Konstitusi dalam Undang – Undang Dasar
Fungsi konstitusi dalam Undang – Undang Dasar bila dilihat dari segi waktu adalah sebagai sebuah persyaratan beridirinya sebuah negara untuk negara yang belum terbentuk atau bisa disebut sebagai akte berdirnya negara sebagai negara yang sudah terbentuk.
Sehingga dari penjelasan datas dapat kita simpulkan bahwa fungsi konstitsi merupakan sebuah dokumen formal nasional, dasar pembagian kekuasaan yang ada di dalam negara, dasar organisasi negara, sebuah jaminan kepastian hukum dengan prakteknya dalam penyelenggaraan negara, pengaturan pemerintah serta pengaturan lembaga – lembaga.
Kedudukan Konstitusi dalam Sebuah Negara
Kontitusi dalam kedudukannya sebagai kehidupan ketatanegaraan sebuah negara menjadi hal yang paling utama karena menjadi sebuah parameter kehidupan dalam bernegara dan berbangsa. Kedudukan kontitusi dalam kehidupan ketatanegaraannya adalah sebagai berikut:
1. Konstitusi Sebagai Hukum Dasar
Kontitusi dalam hal ini menjadi aturan pokok dalam penyelengraan negara yang mana konstitusi memberikan cara bagaimana pemakaian kekuasaan dalam tubuh pemerintahan.
2. Konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi
Kontitusi dalam hal ini memiliki kedudukan yang lebih tinggi dibandingkan dengan ketentuan lainnya dalam konteks tata hukum sebuah negara. Sebuah konstitusi tidak boleh bertentangan dengan yang lain dan harus sesuai dengan sebagian ketentuan yang terdapat dalam konstitusi.