Indonesia merupakan salah satu negara berkembang yang sudah merdeka sejak 72 tahun yang lalu. Sebelum masa kemerdekaan indonesia, bangsa Indonesia dijajah oleh beberapa negara. Karena tidak mau dijajah terus menerus, akhirnya beberapa tokoh nasional berkumpul untuk bermusyawarah sebagai persiapan kemerdekaan indonesia.
Sebagai negara, indonesia harus mempunyai dasar negara untuk melaksanakan berbagai kegiatan yang ada pada bangsa tersebut. Dasar negara tersebut akan menjadi pedoman bangsa untuk menjalankan kehidupan sebagai warga negara yang baik. Dasar negara juga berperan sebagai pengatur penyelenggaraan ketatanegaraan dalam suatu negara. Setelah melalui beberapa proses, akhirnya indonesia mempunyai dasar negara, yakni pancasila.
Munculnya pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil pemikiran para tokoh Indonesia yang tergabung dalam BPUPKI ata Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia. Pancasila tersebut tertuang juga dalam undang-undang Dasar dengan bunyi, ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Gagasan Dasar Negara Menurut Muhammad Yamin dan Soepomo
Digagasnya pancasila ini pada saat akhir-akhir penjajahan jepang di Indonesia. Dalam Sidang BPUPKI tersebut, dihadiri oleh beberapa tokoh penting seperti Muhammad Yamin, dan Supomo. Keduanya diberikan kesempatan untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara yang akan digunakan untuk bangsa indonesia.
Bapak Muhammad Yamin diberikan kesempatan pertama untuk menyampaikan gagasannya tersebut. Dalam penyampaiannya, Muhammada Yamin menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara, yaitu peri kebangsaan. Peri kemanusiaan, Peri Ketuhanan, peri kerakyatan dan kesejahteraan sosial. Gagasan tersebut masih dalam pertimbangan para tokoh yang lain.
Sehingga pada sidang selanjutnya, giliran Supomo diberikan kesempatan untuk menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara tersebut. Dalam gagasannya, supomo juga menyampaikan 5 hal untuk dijadikan sebagai dasar negara. Lima dasar negara yang diusulkan oleh supomo yaitu persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir bathin, musyawaran dan keadilan rakyat.
Pada hari selanjutnya, sang proklamator, bapak Ir. Soekarno menyampaikan gagasannya mengenai dasar negara juga. Seperti kedua tokoh sebelumnya. Ir. Soekarno juga menyampaikan lima poin sebagai dasar negara Indonesia.