Pelaksanaan demokrasi Sebelum Orde Baru

Pelaksanaan demokrasi Sebelum Orde Baru – Berikut ini adalah perkembangan pelaksanaan demokrasi di Indonesia dari masa awal kemerdekaan hingga era Orde Baru.

a. Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )

Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fi sik di Indonesia. Bangsa Indonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu.

Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.

Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1) Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP menjadi Lembaga Legislatif.

2) Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.

3) Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensial menjadi Parlementer.

b. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 – 1959)

Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasi parlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950.

Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.

Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.

Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen, yaitu:

1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.

2) Tingginya akuntabilitas politik.

3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.

Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:

1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante digunakan sebagai ajang konfl ik kepentingan.

2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.

3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.

Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu
memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:

a. menetapkan pembubarkan konstituante,

b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,

c. pembentukan MPRS dan DPAS.

c. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 – 1965)

Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenal dengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”.

Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:

1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,

2) terbatasnya peran partai politik,

3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.

Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:

a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,

b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,

c. pengangkatan presiden seumur hidup,

d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,

e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.

f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),

g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,

h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.

i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.

Related Posts