Apa Pengertian dari Proklamasi

Proklamasi adalah pengumuman khidmat ke publik yang dikeluarkan oleh otoritas.

Etimologi

Secara etimologis proklamasi berasal dari kata benda Latin, -ōnis., dari proklamar kata kerja, yang pada gilirannya terdiri dari pro awalan dan kata kerja clamare (“panggilan”, “tanya”), berasal dari akar preindoeuropean * per- (“menuju”) dan * kele (“berteriak”).

Proklamasi digunakan pada acara-acara khusyuk yang harus menjadi perhatian semua orang, seperti upacara proklamasi Kepala Negara (penunjukan resmi Kepala Negara, baik itu penobatan raja – atau presiden Republik), atau proklamasi dari hasil pemilihan; publik bertindak dengan mana suatu konstitusi, hukum, dekrit atau perintah diberlakukan.

Dalam terminologi hukum, publikasi resmi suatu undang-undang atau ketentuan otoritas disebut “pengumuman”; meskipun setiap publikasi khidmat juga disebut (yaitu, proklamasi).

Ungkapan “proklamasi” biasanya dicadangkan untuk keputusan yang paling transendental, seperti perubahan rezim (Proklamasi Republik Spanyol Kedua, 1931) atau aspek-aspek penting, seperti kemerdekaan Negara baru atau Proklamasi Emansipasi para budak (Amerika Serikat, 1863).

Hukum internasional

Dalam hukum internasional “proklamasi” adalah dokumen yang dengannya badan yang kompeten dari suatu Negara secara terbuka memberikan alasan keputusan yang diambil oleh pemerintahnya.

Baik perang dan perdamaian dapat diumumkan dengan sungguh-sungguh dengan semacam deklarasi (deklarasi perang, gencatan senjata, perjanjian damai). Perjanjian internasional juga sering kali diresmikan dengan proklamasi.

Related Posts