Upaya Pemajuan dan Perlindungan HAM di Indonesia

Upaya Pemajuan dan Perlindungan HAM telah menjadi salah satu program pemerintah sejalan dengan proses roformasi dan pemantapan kehidupan berdemokrasi yang sedang berlangsung. Upaya pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia antara lain sebagai berikut.

a. Bangsa indonesia melalui wakil-wakilnya di MPR telah mengambil suatu sikap yang lebih tegas dalam rangka pemajuan dan perlindungan HAM dengan mengesahkan ketetapan No. XVII/MPR/1998 mengenal HAM yang memuat Piagam HAM, diikuti dengan perubahan kedua UUD 1945 yang memasukan pasal-pasal yang secara rinci dan tegas mengatur tentang pemajuan dan perlindungan HAM.

b. Untuk lebih melindungi dan memajukan HAM, Pemereintah telah mengesahkan Undang-Undang HAM No. 39 Tahun 1999 dan Undang-Undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

c. Hingga saat ini Indonesia telah meratifikasi 6 instrumen pokok HAM internasional, yaitu sebagai berikut.
1) Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
2) Konvensi Hak Anak.
3) Konvensi Menentang Penyiksaan dan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial.
4) Protokol Tambahan Konvensi Hak Anak dan Protokol Tambahan Konvensi penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan.
5) Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
6) Kovenan Internasional Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

d. Indonesia telah pula mengadopsi sejumlah peraturan untuk melindungi hak-hak perempuan dan anak dari upaya-upaya trafiking, yaitu dengan Undang-Undang N0. 32 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden No. 59 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Anak, Keputusan Presiden No. 87 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Ekspoitasi Seksual Komersial, Anak (PESKA), dan Keputusan Presiden No. 88 tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (P3A).

e. Dalam hal kelembagaan, Komisi Nasional HAM telah dibentuk pada tahun 1993 dengan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993 yang kemudian dikukuhkan dengan Undang-Undang No. 39 tahun 1999, Komisi Anti Kekerasan terhadap Perempuan telah dibentuk pada tahun 1998 dengan Keputusan Presiden No. 181 tahun 1998, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dibentuk pada tahun 2003 melalui Keputusan Presiden No. 77 tahun 2003.

f. Pembentukan Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Persatuan Nasional pada tahun 1999 yang kemudian digabungkan dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan HAM pada tahun 2000, meskipun Kantor Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia kemudian digabungkan dengan Departemen Hukum dan Perundang-undangan menjadi Departemen Kehakiman dan Hak Asasi manusia, namun hal ini tidak berarti mengurangi komitmen Pemerintah Indonesia untuk pemajuan dan menegakan hak-hak asasi manusia.

g. Berbagi kerja sama Internasional dalam upaya pemajuan dan perlindungan HAM telah dilakukan oleh Pemerintah. Beberapa diantaranya sebagai berikut.
1) Penyelenggaraan Loka Karya HAM Regional Kedua untuk kawasan Asia Pasifik tahun 1993.
2) Di tingkat ASEAN, sejak tahun 1993 Indonesia menjadi salah satu pelopor bagi upaya pembentukan mekanisme HAM ASEAN dan telah dua kali menjadi tuan rumah Lokakarya Kelompok Kerja Pembentukan Mekanisme HAM ASEAN.
3) Indonesia juga mendorong kerja sama bilateral dalam upaya pemajuan HAM dengan Kanada, norwegia, Swedia, Perancis, dan China.

h. Pemerintah Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 40 tahun 2004 telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM) Indonesia Kedua tahun 2004-2009 yang merupakan kelanjutan dari RANHAM Indonesia Pertama tahun 1998-2003. RANHAM Indonesia disusun untuk menjamin peningkatan penghormatan, pemajuan pemenuhan dan perlindungan HAM di Indonesia dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, adat-istiadat, dan budaya bangsa indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. RANHAM Indonesia juga dimaksudkan sebagai panduan dan rencana umum dengan kerangka waktu yang jelas untuk meningkatkan penghormatan, pemajuan, pemenuhan dan perlindungan HAM, termasuk untuk melindungi masyarakat yang rentan terhadap pelanggaran HAM. Kelompok rentan mendapat perlakuan khusus agar kepentingan mereka dapat terakomodasi dengan baik dalam pelaksanaan RANHAM tahun 2004-2009.

Related Posts