Pengertian Protektorat

Protektorat mengacu pada hubungan yang dibangun antara dua Negara yang berdaulat melalui perjanjian yang menentukan kekuasaan yang diberikan oleh Negara yang dilindungi kepada Negara pelindung.

Protektorat adalah jenis administrasi yang diizinkan oleh hukum internasional ketika suatu Negara tidak dapat sepenuhnya mematuhi tanggung jawab diplomatik dan keamanannya, yang karenanya ia memberikan kekuasaan ini kepada Negara yang lebih kuat dengan imbalan serangkaian manfaat yang telah ditetapkan sebelumnya.

Perlu dicatat bahwa protektorat memungkinkan setiap negara untuk mempertahankan otonominya meskipun, sampai batas tertentu, hal itu menyiratkan dominasi oleh negara yang lebih kuat.

Demikian juga, protektorat dicirikan oleh:

  • Menjadi sukarelawan.
  • Sementara.
  • Buat perjanjian antara negara-negara yang terlibat.
  • Pertukaran seperangkat kompetensi untuk keuntungan.
  • Negara terkuat bertanggung jawab atas kegiatan diplomatik dan menjaga wilayah yang lebih lemah.
  • Negara di bawah protektorat dianggap otonom.

Begitu Negara terlemah berhasil mengatasi dan memenuhi kebutuhannya terkait dengan kegiatan diplomatik dan pengamanan wilayahnya, protektorat berakhir dan mendapatkan kembali kemerdekaan totalnya lagi.

Namun, ada spesialis yang tidak setuju dengan protektorat, menganggapnya semacam kolonialisme yang mempengaruhi kemerdekaan negara dengan cara yang berbeda, terutama dalam kasus-kasus dimana kebutuhan akan protektorat diragukan.

Contoh protektorat

Sepanjang hubungan diplomatik antar negara, kasus protektorat yang berbeda telah muncul, namun, hari ini semakin berkurang.

Beberapa contoh adalah: protektorat Inggris di Afrika Timur (1895-1920), protektorat Inggris di Mesir (1914-1922), protektorat Spanyol atas Maroko (1913-1956), serta protektorat Prancis atas Monaco atau protektorat. Swiss tentang Liechtenstein dalam masalah internasional tertentu.

Related Posts