Cara Membedakan Fitnah dan Fitnah?

Perbedaan yang menonjol antara fitnah dan fitnah adalah fitnah adalah istilah untuk pernyataan fitnah tertulis sementara fitnah adalah istilah untuk pernyataan fitnah lisan.

Pencemaran nama baik adalah pernyataan palsu yang disajikan sebagai fakta yang menyebabkan cedera atau kerusakan reputasi dan penghidupan seseorang atau suatu entitas. Dengan demikian, fitnah dan fitnah adalah dua jenis pencemaran nama baik.

Topik bahasan kami tentang:

  1. Apa itu Pencemaran Nama Baik – Pengertian, Hukum 2. Apa itu Pencemaran Nama Baik – Pengertian , Hukum, Contoh 3. Apa Itu Fitnah – Pengertian, Hukum, Contoh 4. Apa Persamaan Antara Fitnah dan Fitnah – Garis Besar Ciri Umum 5. Apa Itu Perbedaan Antara Fitnah dan Fitnah – Perbandingan Perbedaan Utama

Istilah Utama

Pencemaran Nama Baik, Hukum, Hak, Pencemaran Nama Baik, Fitnah

Yang perlu anda ketahui tentang Pencemaran Nama Baik?

Singkatnya, pencemaran nama baik berarti ‘komunikasi pernyataan palsu yang, tergantung pada hukum negara tersebut, merusak reputasi individu, bisnis, produk, kelompok, pemerintah , agama , atau bangsa ‘.

Pernyataan fitnah dapat dilakukan dalam media apapun, baik dalam media cetak (termasuk juga gambar), audio, audio visual, atau media virtual. Pernyataan yang memfitnah ini harus dipublikasikan atau dikomunikasikan kepada pihak ketiga. Akibatnya, itu adalah tort atau kesalahan perdata. Maka dari itu, orang atau badan yang menjadi sasaran (penggugat) dapat mengambil tindakan hukum atas kerugian yang ditimbulkan terhadap reputasinya, dengan membuktikan bahwa pencemaran nama baik itu adalah kebohongan.

Namun, kesalahan faktual kecil seperti kesalahan usia seseorang tidak akan dianggap pencemaran nama baik dalam bentuk apa pun. Maka dari itu, Publikasi pencemaran nama baik ini ‘harus merupakan pernyataan yang dinyatakan sebagai pernyataan faktual dan tidak secara jelas diidentifikasikan sebagai opini’.

Yang perlu anda ketahui tentang fitnah?

Pencemaran nama baik adalah pernyataan fitnah yang tidak benar yang dibuat atau dipublikasikan dalam bentuk tertulis, baik sebagai kata-kata tertulis atau tercetak, gambar, dll. Demikian pula, pernyataan fitnah di situs web mana pun akan selalu mencemarkan nama baik daripada fitnah.

Maka dari itu, kamus hukum mendefinisikan fitnah sebagai ‘melibatkan penerbitan pernyataan tentang seseorang dalam bentuk tertulis atau melalui siaran (sebagai contoh, di radio, televisi atau Internet) yang tidak benar dan akan merusak reputasi atau penghidupan orang itu, dengan cenderung membawa orang yang dituju menjadi cemoohan, kebencian, cemoohan atau hinaan terhadap orang lain. Akibatnya, korban atau penggugat dapat membuka gugatan.

Apalagi hukum pencemaran nama baik berasal dari abad ke-17 di Inggris. Dengan pertumbuhan publikasi, kasus pencemaran nama baik juga meningkat.

Beberapa contoh kasus pencemaran nama baik adalah,

New York Times Co. v. Sullivan (1964).

Zenger v. William Cosby (1735)

Gambar 2: New York Times Co. v. Sullivan adalah kasus Mahkamah Agung Amerika Serikat berdasarkan Libel

Selain itu, apakah pernyataan yang diterbitkan adalah fitnah atau tidak tergantung pada orang yang mengaku dirugikan. Maka dari itu, menurut pendapat penggugat apakah akan menganggap suatu publikasi tertentu atau pernyataan lisan sebagai pencemaran nama baik.

Yang perlu anda ketahui tentang Fitnah?

Fitnah adalah pernyataan fitnah yang tidak benar yang dilakukan secara lisan. Fitnah berlaku untuk pencemaran nama baik yang dilakukan dalam bentuk sementara, seperti kata-kata yang diucapkan atau gerak tubuh. Pernyataan yang dibuat dalam kemarahan atau kedengkian yang sering tidak benar, umumnya dipandang sebagai fitnah. Fitnah dapat dilakukan secara tatap muka, atau melalui telepon, pesan suara, atau siaran. Maka dari itu, undang-undang fitnah berkaitan dengan ucapan yang mencemarkan nama baik.

Fitnah juga dapat terdiri dari penggunaan informasi atau fakta pribadi yang diungkapkan kepada publik tanpa otoritas atau izin yang tepat. Terlebih lagi, jika materi yang menyinggung itu diterbitkan dalam beberapa bentuk sekilas, seperti kata-kata atau suara yang diucapkan, bahasa isyarat, gerak tubuh atau sejenisnya, maka itu juga fitnah. Harus ada alat bukti yang kuat , yang dalam hal fitnah berarti pernyataan itu dilakukan kepada pihak ketiga.

Beberapa pernyataan, seperti tuduhan yang tidak benar telah melakukan kejahatan, memiliki penyakit yang menjijikkan atau tidak dapat melakukan pekerjaan seseorang, diperlakukan sebagai fitnah karena kerugian dan kedengkiannya sudah jelas.

Beberapa contoh kasus fitnah adalah

Joe Francis vs Steve Wynn (2009)

Hukum Label Makanan

Jika penggugat berhasil membuktikan pernyataan yang memfitnah, dan bahwa mereka menyebabkan kerusakan reputasi penggugat, ia dapat diberikan ganti rugi moneter.

Gambar 1: Fitnah

Untuk membuktikan publikasi tertentu sebagai pencemaran nama baik, baik sebagai fitnah atau fitnah, ada beberapa hal yang harus dibuktikan seseorang untuk menetapkannya dalam gugatan. Untuk orang biasa, langkah-langkah ini meliputi; penggugat harus membuktikan bahwa

  1. pernyataan itu salah.
  2. itu menyebabkan kerusakan pada reputasi
  3. itu dibuat tanpa penelitian yang memadai tentang kebenaran fakta.

Selain tiga langkah dasar tersebut, seorang publik figur atau selebriti juga harus membuktikan bahwa pernyataan tersebut dibuat dengan niat jahat (dengan maksud untuk menyakiti)

Namun, karena fitnah dalam bentuk lisan, penggugat harus dapat membuktikan bahwa tergugat benar-benar telah mengatakan pernyataan tersebut dan bahwa ada pihak ketiga yang dapat membuktikan pernyataan lisan tersebut.

Apa Persamaan Antara Fitnah dan Fitnah?

  • Baik pencemaran nama baik dan fitnah adalah jenis pencemaran nama baik dan maka dari itu dapat digugat di pengadilan sipil.
  • Kedua tindakan ini harus memiliki niat jahat untuk dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Apa Perbedaan Antara Fitnah dan Fitnah?

Definisi

Pencemaran nama baik adalah istilah untuk pernyataan fitnah yang ditulis atau dipublikasikan sementara fitnah adalah istilah untuk pernyataan fitnah yang dilakukan secara lisan.

Sedang

Karena fitnah dalam bentuk tertulis, ditemukan di media cetak seperti surat kabar, majalah, dan di blog, situs media sosial, dll. Sebaliknya, fitnah adalah pencemaran nama baik verbal, ditemukan dalam program televisi, di berbagai tempat berkumpul umum, tatap muka, melalui telepon, pesan suara, dll.

Hukuman

Hukuman untuk pencemaran nama baik adalah uang dan denda. Hukuman untuk fitnah yang menghasut, yang dianggap sebagai kejahatan (misalnya: mengkritik pejabat publik), adalah penjara. Juga, hukuman dapat bervariasi sesuai dengan hukum di negara tertentu. Di sisi lain, hukuman untuk fitnah adalah gugatan perdata dan kerugian finansial. Namun, dalam kasus di mana beberapa negara menganggap fitnah sebagai kejahatan, hukumannya dapat bervariasi.

Kata terakhir

Pencemaran nama baik adalah perbuatan melawan hukum yang terkait dengan hukum perdata berkaitan dengan perlindungan privasi dan reputasi sipil, dan pencemaran nama baik dan fitnah adalah dua jenis pencemaran nama baik. Maka dari itu, Perbedaan yang menonjol antara fitnah dan fitnah adalah fitnah adalah istilah untuk pencemaran nama baik dalam bentuk tertulis atau publikasi yang memfitnah sedangkan fitnah adalah istilah untuk pencemaran nama baik dalam bentuk lisan atau ucapan yang memfitnah. Meskipun hak untuk mengkritik orang atau entitas dan berbagi informasi secara publik menyangkut kebebasan pribadi seseorang, adalah ilegal untuk memfitnah reputasi orang lain melalui fitnah atau fitnah.

Sumber bacaan:
  1. “Pencemaran nama baik.” Wikipedia, Wikimedia Foundation, 3 Juli 2018, Tersedia di sini . 2. “Kamus Hukum – Law.com
    .” Kamus Hukum Law.com, Tersedia di sini . 3. Probasco, Jim. “Fitnah.” Investopedia, Investopedia, 30 Juni 2018, Tersedia di sini .
Sumber gambar:
  1. “Heed They Rising Voices” Oleh Committee to Defend Martin Luther King and the Struggle for Freedom in the South – tersedia dalam kepemilikan National Archives and Records Administration, dikatalogkan di bawah National Archives Identifier (NAID) 2641477 (Domain Publik) melalui Commons Wikimedia 2. “532012” (CC0) melalui Pixabay

Related Posts