Bentuk negara Dominion dan Koloni

Dominion

Bentu negara dominion pada dasarnya hanya berlaku dalam sejarah ketatanegaraan Inggris. Yaitu merupakan gabungan negara-negara merdeka yang mengikat diri dalam apa yang disebut “British Commonwealth of Nations”. Penggabungan negara-negara ke dalam bentuk dominion ini hanya mungkin terjadi pada negara bekas jajahan Inggris yang telah memperoleh kemerdekaan.

Bergabung dalam dominion sama halnya dengan tetap tinggal dalam lingkungan kerajaan Inggris. Tetapi perlu dicatat, bahwa kendatipun negara-negara yang bersangkutan mengikat diri dalam lingkungan kerajaan Inggris, namun kedudukan negara-negara yang bersangkutan tetap sebagai negara merdeka, yang berhak menarik diri dari ikatan dominion tersebut. Dengan demikian, boleh dikatakan bahwa ikatan yang ada dalam dominion tersebut lebih bersifat simbolis, dalam arti ikatan di antara mereka hanya terdapat pada diri raja yang dianggap sebagai simbol persatuan di antara negara-negara tersebut.

Jelas bahwa hubungan antara negara-negara dominion tersebut tidak lain merupakan persekutuan yang otonom dalam lingkungan kerajaan Inggris, yang satu sama lain mempunyai status yang sama, tidak ada yang lebih rendah atau yang lebih tinggi walaupun dipersatukan oleh ikatan bersama kepada mahkota, dan bersatu secara bebas sebagai anggota “British Commonwealth of Nations”. Sementara itu, prinsip bahwa masing-masing negara anggota dominion boleh menyimpang dari undang-undang yang dibuat oleh pemerintah Inggris, bisa ditemukan dalam statute of West Minister 1931 yang merupakan dasar lanjut dari bentuk dominion ini.

Koloni

Koloni atau negara jajahan merupakan suatu negara yang tidak diperintah sendiri oleh pemerintah negaranya, melainkan tunduk kepada kekuasaan pemerintah negara lain. Negara-negara semacam ini boleh dikatakan tidak mempunyai kekuasaan apa-apa, karena hampir semua persoalan pemerintah diatur oleh negara penjajahnya. Barangkali hanya persolan sepele yang boleh diatur oleh negara jajahan.

Related Posts