Berdasarkan Konvensi Wina mengenai hukum Internasional, setelah perundingan selesai

Berdasarkan Konvensi Wina mengenai hukum Internasional, setelah perundingan selesai maka dilanjutkan pahap tahap selanjutnya, yaitu ….
A. Negotiation
B. Exchange of notes
C. Conferency
D. Ratification
E. Signature

Jawab:

Menurut Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian Internasional tahun 1969, setelah perundingan selesai, tahap selanjutnya adalah penandatanganan (signature) perjanjian.

Opsi jawaban yang tepat adalah E. Signature.

Ya, menurut Konvensi Wina mengenai Hukum Perjanjian Internasional tahun 1969, terdapat persyaratan khusus yang harus dipenuhi dalam tahap penandatanganan perjanjian. Beberapa persyaratan tersebut antara lain:

  1. Keseriusan dan Niat untuk Terikat: Penandatanganan perjanjian harus dilakukan dengan keseriusan dan niat untuk terikat hukum. Tindakan penandatanganan harus mencerminkan adanya kesepakatan antara negara-negara yang terlibat untuk terlibat dalam perjanjian tersebut.
  2. Penuh Wewenang: Penandatangan perjanjian harus memiliki wewenang yang cukup dari negara yang diwakilinya. Hal ini berarti bahwa penandatangan harus memiliki otoritas yang sah untuk mewakili negara tersebut dan mengikatnya dalam perjanjian internasional.
  3. Penandatanganan oleh Negara-Negara yang Bersangkutan: Perjanjian harus ditandatangani oleh negara-negara yang bersangkutan atau oleh wakil resmi yang diberi wewenang oleh negara-negara tersebut. Penandatanganan perjanjian oleh pihak yang tidak memiliki kepentingan langsung dalam perjanjian tersebut tidak akan menciptakan kewajiban hukum bagi negara tersebut.
  4. Tanda Tangan sebagai Manifestasi Persetujuan: Penandatanganan perjanjian harus dilakukan dengan cara menandatangani teks perjanjian atau dengan cara lain yang disepakati oleh negara-negara yang terlibat. Tanda tangan tersebut merupakan manifestasi persetujuan atas isi perjanjian.

Perlu diingat bahwa penandatanganan perjanjian hanya merupakan tahap awal dalam proses perjanjian internasional. Setelah penandatanganan, perjanjian tersebut masih perlu melalui proses yang lebih lanjut, seperti ratifikasi atau persetujuan dalam bentuk lain sesuai dengan hukum dan konstitusi masing-masing negara.

 

Post terkait

Bagaimana konsep hukum internasional menurut Hugo Grotius?

Sebutkan prinsip-prinsip hukum internasional tentang kewarganegaraan!

Related Posts