Cara Membedakan Warga Negara dan Penduduk Permanen

Perbedaan Utama – Warga Negara vs Penduduk Permanen

Meski banyak orang beranggapan bahwa kewarganegaraan dan tempat tinggal tetap itu sama, sebenarnya ada perbedaan di antara keduanya. Meskipun warga negara dan penduduk tetap memiliki hak hukum untuk tinggal di suatu negara secara permanen, penduduk tetap tidak memiliki semua hak yang menjadi hak warga negara. Inilah Perbedaan yang menonjol antara warga negara dan penduduk tetap.

Siapa Warga Negara?

Kamus Oxford mendefinisikan warga negara sebagai subjek yang diakui secara hukum atau warga negara dari suatu negara bagian atau persemakmuran, baik penduduk asli atau naturalisasi. Ada beberapa faktor yang dapat menentukan kewarganegaraan Anda. Meskipun negara yang berbeda memiliki aturan dan peraturan yang berbeda tentang pemberian kewarganegaraan, negara kelahiran biasanya memutuskan kewarganegaraan seseorang. Seseorang juga dapat memperoleh kewarganegaraan suatu negara jika orang tuanya adalah warga negara negara tersebut. Menikah dengan warga negara lain juga dapat memberi Anda kewarganegaraan negara itu.

Orang yang telah memasuki negara lain secara sah dan telah diberikan izin untuk tinggal, atau telah diberikan suaka politik, dan tinggal di sana untuk jangka waktu tertentu juga diberikan kewarganegaraan dari negara tersebut. Beberapa orang memiliki kewarganegaraan ganda, yang menjadikan mereka warga negara dari dua negara atau negara bagian. Dalam kebanyakan kasus, kita adalah warga negara dari negara tempat kita dilahirkan. Seorang warga negara memiliki lebih banyak hak dan hak istimewa daripada penduduk tetap.

Siapa Penduduk Permanen?

Penduduk tetap adalah orang pribadi yang telah diberikan hak yang sah untuk tinggal di suatu negara secara permanen. Tetapi penduduk tetap bukanlah warga negara dari negara tersebut. Yang paling penting, negara kelahiran penduduk tetap adalah hal lain. Mereka tetap menjadi warga negara lain. Dia baru saja diberikan status visa untuk tinggal di negara lain tanpa batas waktu. Penduduk tetap tidak diberikan paspor negara itu; sebagai gantinya, dia diberi kartu penduduk tetap. Di AS, kartu penduduk tetap dikenal sebagai kartu hijau.

Penduduk tetap tidak memiliki hak yang sama sebagai warga negara. Penduduk tetap tidak dapat memilih atau tidak dapat mencalonkan diri untuk jabatan publik. Mereka juga tidak dapat memiliki jenis properti tertentu. Namun, penduduk tetap dapat mengajukan permohonan kewarganegaraan setelah menyelesaikan masa tinggal tertentu. Tetapi tempat tinggal permanen dapat dibatalkan oleh negara jika orang itu melakukan pelanggaran serius atau tidak tinggal di negara itu untuk jangka waktu tertentu.

Perbedaan Antara Warga Negara dan Penduduk Permanen

Negara tempat lahir

Warga Negara : Seorang individu secara alami diberikan kewarganegaraan dari negara kelahirannya.

Penduduk Permanen: Seseorang pada umumnya bukan penduduk tetap di negara kelahirannya.

Hak Pilihan

Warga Negara : Warga negara dapat memilih dan mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Penduduk Permanen: Penduduk tetap tidak dapat memilih atau mencalonkan diri untuk jabatan publik.

Pembatalan

Warga Negara : Kewarganegaraan tidak dapat dibatalkan.

Penduduk Permanen : Tempat tinggal permanen dapat dibatalkan.

Kewarganegaraan Negara lain

Warga Negara : Seorang individu dapat memiliki kewarganegaraan ganda.

Penduduk tetap: Penduduk Permanen umumnya adalah warga negara dari negara lain.

Tempat tinggal

Warga Negara : Seorang warga negara tidak diharuskan untuk tinggal di negara kewarganegaraan untuk jangka waktu tertentu.

Penduduk Permanen: Penduduk Permanen diharuskan tinggal di negara kewarganegaraan untuk jangka waktu tertentu.

Negara Gambar

“Paspor Saya” olehBrianblog (CC BY-SA 2.0) melalui Flickr

“Greencard” Oleh Layanan Kewarganegaraan dan Imigrasi AS (USCIS) – Ditransfer dari en.wikipedia ke Commons oleh ahkitj . (Domain Publik) melalui Commons Wikimedia 

Related Posts