Untuk memberikan kepastian hukum dalam penentuan batas wilayah laut Indonesia, diperlukan adanya peraturan batas-batas negara melalui hukum internasional. Berikut ini adalah uraian tentang batas-batas wilayah laut Indonesia semoga bermanfaat!!
Batas Wilayah Laut Indonesia
Wilayah Perairan adalah perairan pedalaman, perairan kepulauan, dan laut teritorial. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional. Batas Wilayah Negara adalah garis batas yang merupakan pemisah kedaulatan suatu negara yang didasarkan atas hukum internasional.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2008 Tentang Wilayah Negara
Pada bab 3 ruang lingkup wilayah negara pada bagian kedua yaitu batas wilayah pada pasal 6 ayat 1 yaitu Batas Wilayah Negara :
- di darat berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini,
- di laut berbatas dengan Wilayah Negara: Malaysia, Papua Nugini, dan
- di udara mengikuti batas kedaulatan negara di darat dan di laut, diluar ditetapkan berdasarkan perkembangan hukum internasional.
- Batas wilayah laut Indonesia
Wilayah laut Indonesia mencakup 12 mil laut ke arah luar garis pantai, selain itu
Indonesia memiliki wilayah yuridiksi nasional yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) sejauh 200 mil dan landas kontinen sampai sejauh 350 mil dari garis pantai, lihat gambar dibawah ini
- Batas Wilayah Perairan/ Laut Indonesia Yang Dapat Dimanfaatkan
Dengan ditetapkannya konvensi PBB tentang hukum laut Internasional 1982, wilayah laut Indonesia yang dapat dimanfaatkan diperkirakan mencapai 7.9 juta km2 terdiri dari 1.8 juta km2 daratan, 3.2 juta km2 laut teritorial dan 2.9 juta km2 perairan ZEE. Wilayah perairan 6.1 juta km2 tersebut adalah 77% dari seluruh luas Indonesia, dengan kata lain luas laut Indonesia adalah tiga kali luas daratannya (Tabel 1; Kadin Batam 2004).
Indonesia sebagai Negara yang mengelola laut dan perairan laut nusantara yang menghubungkan antar laut secara global, perlu secara serius bukan hanya memperhatikan aspek keseimbangan lingkungan di wilayah laut Indonesia, namun juga mempunyai kepentingan untuk memantau kualitas ekonomi laut secara global. Walaupun masih dikelola secara sektoral, laut (termasuk pantai) Indonesia telah dimanfaatkan untuk perikanan, rekreasi, pembuangan limbah, sumber energi, sumber air, batubara, minyak, bahan bangunan, kehutanan, peternakan/tambak, pemukiman industri.
- Penataan Batas Maritim
UU No. 17 Tahun 1985 mengamanatkan perlunya penanganan secara serius penataan batas-batas maritime dengan Negara-negara tetangga. Di laut Indonesia berbatasan dengan 10 (sepuluh) Negara, yakni India, Singapura, Malaysia, Thailand, Vietnam, Filipina, Palau, Papua Nugini, dan Timor Leste. Batas-batas maritim yang harus diselesaikan, meliputi :
- Laut Teritorial
Laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu Negara pantai, meliputi rung udara serta dasar laut dan tanah di bawahnya, lebarnya tidak melebihi 12 mil laut diukur dari garis pangkal
- Zona Tambahan
Di luar laut teritorial terdapat laut-laut dimana Indonesia mempunyai hak-hak berdaulat dan kewenangan-kewenangan tertentu. Di Zona tambahan, yaitu sampai batas 12 mil laut di luar laut territorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal, Indonesia juga dapat melaksanakan kewenangan-kewenangan tertentu untuk mengontrol pelanggaran terhadap aturan-aturan di bidang bea cukai/pabean, keuangan, karantina kesehatan, pengawasan imigrasi, dan menjamin pelaksanaan hokum di wilayahnya (H. Djalal, 2003).
- Zona Ekonomi Eksklusif
Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah suatu daerah di luar dan berdampingan dengan laut teritorial, lebar zona ini tidak lebih 200 mil laut dari garis pangkal. Di ZEE Indonesia memiliki hak berdaulat atas eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumberdaya alam, baik hayati maupun non-hayati, dari perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan lain untuk keperluan eksplorasi ekonomi zona tersebut, seperti energi dari air, arus dan angin.
- Landasan Kontinen
Landasan kontinen (continental shelf) pada awalnya merupakan istilah geologi. Istilah ini merujuk pada fakta geologis bahwa daratan pantai akan menurun ke bawah laut dengan kemiringan kecil hingga di suatu tempat tertentu menurun secara terjal ke dasar laut. Bagian tanah dasar laut dengan kemiringan kecil tersebut merupakan landasan kontinen. Sedangkan bagian atas dasar tanah dengan kemiringan curam merupakan lereng kontinen.