Peradilan: Fungsi, Peranan, dan Kualitas pengadilan yang Penting

Peradilan adalah organ ketiga dari pemerintah. Ia memiliki tanggung jawab untuk menerapkan undang-undang untuk kasus-kasus tertentu dan menyelesaikan semua perselisihan. ‘Arti hukum’ yang sesungguhnya adalah apa yang diputuskan oleh hakim selama memberikan penilaian mereka dalam berbagai kasus.

Dari sudut pandang warga negara, Kehakiman adalah organ paling penting dari pemerintah karena bertindak sebagai pelindung mereka terhadap kemungkinan ekses organ legislatif dan eksekutif. Peran Kehakiman sebagai pelindung-penjaga konstitusi dan hak-hak dasar rakyat membuatnya lebih terhormat daripada dua organ lainnya.

Fungsi Peradilan dan peranannya:

1. Untuk Memberikan Keadilan kepada orang-orang:

Fungsi peradilan yang pertama dan terpenting adalah memberikan keadilan kepada rakyat, kapan pun mereka mendekatinya. Ini memberikan hukuman kepada mereka yang setelah persidangan dinyatakan bersalah karena melanggar hukum negara atau hak-hak rakyat.

Warga negara yang dirugikan dapat pergi ke pengadilan untuk mencari ganti rugi dan kompensasi. Mereka dapat melakukannya baik ketika mereka takut akan kerugian pada hak-hak mereka atau setelah mereka menderita kerugian. Pengadilan menetapkan kuantitas dan kualitas hukuman yang akan diberikan kepada para penjahat. Ini memutuskan semua kasus yang melibatkan pemberian kompensasi kepada warga.

2. Interpretasi dan Penerapan Hukum:

Salah satu fungsi utama peradilan adalah untuk menafsirkan dan menerapkan hukum untuk kasus-kasus tertentu. Dalam memutuskan sengketa yang terjadi sebelumnya, hakim menafsirkan dan menerapkan hukum. Setiap hukum membutuhkan interpretasi yang tepat untuk diterapkan pada setiap kasus tertentu. Fungsi ini dilakukan oleh para hakim. Hukum berarti bagaimana hakim menafsirkannya.

3. Peran dalam pembuatan hukum:

Peradilan juga berperan dalam pembuatan hukum. Keputusan yang diberikan oleh pengadilan benar-benar menentukan makna, sifat, dan ruang lingkup hukum yang disahkan oleh legislatif. Interpretasi undang-undang oleh pengadilan sama dengan membuat hukum karena interpretasi inilah yang benar-benar mendefinisikan hukum.

Selain itu, putusan yang diberikan oleh pengadilan yang lebih tinggi, akan menjadi catatan dan mengikat pengadilan yang lebih rendah. Yang terakhir dapat memutuskan kasus di depan mereka berdasarkan keputusan yang dibuat oleh pengadilan yang lebih tinggi. Keputusan yudisial merupakan sumber hukum.

4. Legislasi Ekuitas:

Di mana suatu hukum diam atau ambigu, atau tampaknya tidak konsisten dengan beberapa hukum lain di negeri itu, para hakim bergantung pada rasa keadilan, ketidakberpihakan, kejujuran, dan kebijaksanaan mereka untuk memutuskan kasus-kasus tersebut. Keputusan semacam itu selalu melibatkan pembuatan hukum. Biasanya disebut sebagai undang-undang ekuitas.

5. Perlindungan Hak:

Peradilan memiliki tanggung jawab tertinggi untuk melindungi hak-hak rakyat. Seorang warga negara memiliki hak untuk mencari perlindungan pengadilan jika hak-haknya dilanggar atau diancam akan dilanggar oleh pemerintah atau oleh organisasi swasta atau sesama warga negara. Dalam semua kasus seperti itu, menjadi tanggung jawab kehakiman untuk melindungi hak-hak rakyatnya.

6. Wali Konstitusi:

Peradilan bertindak sebagai penjaga Konstitusi. Konstitusi adalah hukum tertinggi negara dan merupakan tanggung jawab pengadilan untuk menafsirkan dan melindunginya. Untuk tujuan ini, pengadilan dapat melakukan peninjauan kembali atas undang-undang apa pun untuk menentukan apakah sesuai dengan surat dan semangat konstitusi. Dalam hal ada hukum yang ditemukan ultra vires (tidak konstitusional), ia ditolak oleh pengadilan dan menjadi tidak valid untuk masa depan. Kekuatan pengadilan ini disebut kekuatan judicial review.

7. Kekuatan untuk membuat Keputusan dan Penilaiannya ditegakkan:

Peradilan memiliki kekuatan tidak hanya untuk memberikan penilaian dan memutuskan perselisihan, tetapi juga untuk mendapatkan penegakan ini. Ini dapat mengarahkan eksekutif untuk melaksanakan keputusannya. Itu bisa memanggil siapa saja dan langsung mengetahui kebenaran darinya.

Jika ada orang yang ditahan:

(i) Bersalah karena tidak mengikuti keputusan pengadilan, atau

(ii) Bertindak melawan arahan pengadilan, atau

(iii) Menyesatkan pengadilan, atau

(iv) Tidak muncul di pengadilan dalam kasus yang didengar olehnya, Pengadilan memiliki kekuatan untuk menghukum orang tersebut karena penghinaan terhadap pengadilan.

8. Peran Khusus dalam Federasi:

Dalam sistem federal, kehakiman harus melakukan peran tambahan yang penting sebagai penjaga konstitusi dan penengah pertikaian antara pusat dan negara bagian. Ini bertindak sebagai wasit yang independen dan tidak memihak antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian serta di antara negara-negara bagian. Semua sengketa pusat-negara hukum diselesaikan oleh pengadilan.

9. Menjalankan Administrasi Yudisial:

Peradilan bukan departemen pemerintah. Ini independen dari legislatif dan eksekutif. Ini adalah organ yang terpisah dan independen dengan organisasi dan pejabatnya sendiri. Ia memiliki kekuatan untuk memutuskan sifat organisasi yudisial di negara. Ini membingkai dan menegakkan aturannya sendiri.

Ini mengatur rekrutmen dan kerja hakim dan orang lain yang bekerja di pengadilan. Ini membuat dan menegakkan aturan untuk pelaksanaan administrasi peradilan yang tertib dan efisien.

10. Fungsi Penasihat:

Sangat sering pengadilan diberi tanggung jawab untuk memberikan pendapat nasehat kepada penguasa tentang masalah hukum apa pun. Misalnya, Presiden India berkuasa untuk merujuk ke Mahkamah Agung segala pertanyaan tentang hukum atau fakta yang penting bagi publik.

11. Untuk Melakukan Pertanyaan Pengadilan:

Hakim sangat sering dipanggil untuk memimpin Komisi Penyelidikan yang dibentuk untuk menyelidiki beberapa insiden serius yang dihasilkan dari dugaan kesalahan atau kelalaian dari pihak pemerintah atau beberapa pegawai negeri. Komisi penyelidikan yang dipimpin oleh seorang hakim tunggal juga terkadang dibentuk untuk menyelidiki masalah dan masalah yang penting dan rumit.

12. Fungsi Lain-lain:

Selain fungsi-fungsi utama di atas, peradilan juga melakukan beberapa fungsi lainnya. Beberapa fungsi tersebut adalah penunjukan pejabat lokal tertentu pengadilan, memilih pegawai administrasi dan karyawan lainnya. Kasus-kasus yang berkaitan dengan pemberian lisensi, paten, dan hak cipta, penunjukan wali dan wali, penerimaan wasiat, untuk menunjuk wali amanat untuk merawat properti anak di bawah umur, untuk menyelesaikan masalah suksesi properti dan hak, masalah administrasi perkebunan orang yang meninggal, penunjukan penerima, naturalisasi, perkawinan dan kasus perceraian, petisi pemilihan dan sejenisnya.

Melalui semua fungsi ini, Peradilan memainkan peran penting di setiap negara bagian. Ini juga memainkan peran dalam evolusi Konstitusi melalui pelaksanaan haknya untuk menafsirkan dan melindunginya terhadap semua ekses legislatif dan eksekutif.

Peranan Peradilan Independen:

Dalam kehidupan warga negara, Pengadilan adalah sumber kepercayaan dan keberanian. Orang biasa bergantung pada peradilan untuk mendapatkan keadilan. Tanpa keamanan hak dan kebebasan yang dijamin oleh pengadilan, mereka tidak dapat benar-benar berharap untuk melakukan pekerjaan mereka dan menikmati hidup mereka. Mereka lebih tergantung pada kehakiman daripada legislatif dan eksekutif. Tanpa perlindungan hukum, kehidupan mereka bisa menjadi sengsara. Dari sudut pandang warga, Peradilan adalah organ terpenting pemerintah.

Garner menyoroti pandangan ini ketika dia mengamati, “Sebuah masyarakat tanpa legislatif dapat dibayangkan, dan memang, organ legislatif tidak muncul di negara sampai zaman modern, tetapi sebuah negara yang beradab tanpa organ dan mesin yudisial hampir tidak mungkin.”

Peradilan menikmati kepentingan besar di mata orang-orang karena bertindak sebagai:

(1) Dispenser Keadilan.

(2) Pelindung hak-hak rakyat.

(3) Pelindung wali Konstitusi Negara.

(4) Arbiter dari sengketa negara-pusat.

(5) Perlindungan terhadap kelebihan Legislatif dan eksekutif.

(6) Periksa terhadap pelaksanaan kekuasaan yang sewenang-wenang oleh pemegang kekuasaan.

(7) Wali Hukum dan Keadilan.

Peradilan yang independen selalu dianggap sebagai bagian paling penting dari setiap pemerintahan yang demokratis. Sebuah pemerintahan tanpa peradilan hampir tidak terbayangkan. Pemerintah tanpa peradilan yang independen selalu dianggap sebagai pemerintah yang otoriter.

Independensi Kehakiman: Kualitas Esensial:

Kualitas utama yang membantu peradilan untuk menjalankan keadilan dengan adil dan menjalankan fungsinya secara efisien adalah independensi peradilan. Hanya ketika lembaga peradilan bekerja secara independen tanpa campur tangan dari dua organ pemerintah lainnya yang dapat melaksanakan tanggung jawabnya yang tinggi.

“Independensi peradilan,” tulis Dr. P. Sharan, “adalah batu penjuru dari setiap pemerintahan yang demokratis dan di atasnya dibangun struktur kebebasan sipil.” Peradilan dapat melakukan fungsinya hanya ketika ia bebas untuk menjalankan keadilan sesuai dengan hukum. Tanpa terorganisir dengan baik dan mandiri, ia tidak akan pernah bisa mencapai tujuannya. Oleh karena itu, Kehakiman harus diorganisasi sedemikian rupa sehingga memungkinkan hakim untuk memberikan penilaian mereka tanpa rasa takut atau bantuan.

Organisasi Kehakiman harus didasarkan pada ciri-ciri berikut:

(1) Penunjukan hanya hakim yang sangat berkualitas dan berpengalaman.

(2) Kehakiman harus mencegah eksekutif dan legislatif dari melakukan ekses.

(3) Kemampuan kehakiman untuk mempertahankan dan menjalankan administrasi yudisial secara independen.

(4) Lembaga Kehakiman harus dijadikan pelindung penjaga Konstitusi,

(5) Lembaga Kehakiman harus memastikan peluang penuh, adil dan lebih murah bagi rakyat untuk membela hak-hak mereka dan mendapatkan keadilan.

(6) Metode pengangkatan hakim harus adil, sistematis, efektif dan transparan.

(7) Metode pemindahan hakim harus sulit dan tidak ada seorang pun yang memiliki kekuatan untuk menghapus hakim.

(8) Hakim harus dibayar gaji tinggi, tunjangan yang diperlukan, kondisi pelayanan yang baik, dan tunjangan pensiun yang tepat.

Dengan menggabungkan semua fitur ini dalam sistem peradilan, peradilan yang terorganisir dengan baik dan independen dapat diamankan.

Related Posts