Struktur Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)

Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah organisasi internasional yang didirikan pada tahun 1945. Saat ini terdiri dari 193 Negara Anggota. Misi dan pekerjaan Perserikatan Bangsa-Bangsa dipandu oleh tujuan dan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Piagam Pendiriannya.

Ada enam bahasa resmi PBB. Ini adalah bahasa Arab, Cina, Inggris, Prancis, Rusia dan Spanyol.

Struktur Organisasi PBB

Struktur Organisasi PBB adalah:

  • Majelis Umum,
  • Dewan Keamanan,
  • Dewan Ekonomi dan Sosial,
  • Dewan Perwalian,
  • Mahkamah Internasional, dan
  • Sekretariat PBB.

Majelis Umum (General Assembly)

Majelis Umum adalah organ deliberatif utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Ini terdiri dari perwakilan dari semua Negara Anggota, yang masing-masing memiliki satu suara. Majelis Umum terdiri atas semua negara anggota PBB yang mengadakan sidang umum tiap satu tahun mulai hari Selasa minggu ketiga bulan September. Dalam sidang tersebut tiap negara mengirimkan lima wakil, tetapi hanya membawa satu suara (Pasal 5 dan 18 Piagam PBB). Sidang istimewa diadakan jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB.

Majelis Umum adalah organ deliberatif, pembuat kebijakan dan perwakilan utama PBB. Seluruh 193 Negara Anggota PBB diwakili dalam Majelis Umum, menjadikannya satu-satunya badan PBB dengan perwakilan universal. Setiap tahun, pada bulan September, keanggotaan penuh PBB bertemu di Aula Majelis Umum di New York untuk sesi Sidang Umum tahunan, dan debat umum, yang dihadiri dan dibahas oleh banyak kepala negara. Keputusan tentang pertanyaan-pertanyaan penting, seperti masalah perdamaian dan keamanan, penerimaan anggota baru dan masalah anggaran, membutuhkan mayoritas dua pertiga dari Majelis Umum. Keputusan untuk pertanyaan lain adalah berdasarkan mayoritas sederhana.

Tugas Majelis Umum meliputi hal-hal berikut:

  • Menimbang dan membuat rekomendasi tentang asas-asas kerja sama internasional dalam pemeliharaan perdamaian dan keamanan.
  • Membahas setiap persoalan yang berhubungan dengan perdamaian dan keamanan.
  • Memelopori penelitian dan membuat rekomendasi guna memajukan kerja sama politik internasional. Hubungan kerja sama internasional di bidang ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, dan kesehatan.
  • Menerima atau menolak keanggotaan negara baru.
  • Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Dewan Ekonomi, dan Dewan Perwalian.
  • Memilih sekretaris jenderal.
  • Menetapkan anggaran belanja PBB.

Dewan Keamanan (Security Council)

Di bawah Piagam, Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab utama untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Itu memiliki 15 Anggota, dan setiap Anggota memiliki satu suara. Di bawah Piagam, semua Negara Anggota wajib mematuhi keputusan Dewan. Dewan Keamanan terdiri atas lima belas anggota, lima anggota tetap dan sepuluh anggota tidak tetap. Anggota tetap meliputi Amerika Serikat, Rusia, Inggris, Prancis, dan Cina. Kelima anggota tersebut memiliki hak veto, yaitu hak untuk menolak atau membatalkan keputusan Dewan Keamanan PBB. Sementara anggota tidak tetap dipilih setiap dua tahun sekali oleh Majelis Umum.

Dewan Keamanan memiliki tanggung jawab utama, di bawah Piagam PBB, untuk pemeliharaan perdamaian dan keamanan internasional. Ini memiliki 15 Anggota (5 anggota tetap dan 10 anggota tidak tetap). Setiap Anggota memiliki satu suara. Di bawah Piagam, semua Negara Anggota wajib mematuhi keputusan Dewan. Dewan Keamanan memimpin dalam menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi. Ini menyerukan kepada para pihak yang bersengketa untuk menyelesaikannya dengan cara damai dan merekomendasikan metode penyesuaian atau ketentuan penyelesaian. Dalam beberapa kasus, Dewan Keamanan dapat menggunakan sanksi atau bahkan mengizinkan penggunaan kekuatan untuk mempertahankan atau memulihkan perdamaian dan keamanan internasional. Dewan Keamanan juga merekomendasikan kepada Majelis Umum pengangkatan Sekretaris Jenderal dan penerimaan Anggota baru untuk PBB. Dan, bersama dengan Majelis Umum, Majelis Hakim memilih hakim-hakim Pengadilan Internasional.

Tugas umum Dewan Keamanan PBB seperti berikut:

  • Memelihara keamanan dan perdamaian internasional.
  • Menyelidiki setiap persengketaan serta mengusulkan cara penyelesaiannya.
  • Mengirim pasukan perdamaian ke daerah sengketa.
  • Mengusulkan anggota baru untuk masuk, dengan syarat yang telah ditentukan Mahkamah Internasional.

Dewan Ekonomi dan Sosial (Economic and Social Council)

Sebuah badan Piagam PBB yang didirikan pada tahun 1946, Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) adalah tempat di mana tantangan ekonomi, sosial dan lingkungan dunia dibahas dan diperdebatkan, dan rekomendasi kebijakan dikeluarkan. Dewan Ekonomi dan Sosial dipilih dalam sidang umum untuk masa tiga tahun dan bersidang sedikitnya tiga kali dalam setahun, jumlah anggotanya 54 negara berdasarkan amendemen tahun 1971 yang berlaku tahun 1975.

Dewan Ekonomi dan Sosial adalah badan utama untuk koordinasi, tinjauan kebijakan, dialog kebijakan dan rekomendasi mengenai masalah ekonomi, sosial dan lingkungan, serta implementasi tujuan pembangunan yang disepakati secara internasional. Ini berfungsi sebagai mekanisme utama untuk kegiatan sistem PBB dan badan-badan khusus di bidang ekonomi, sosial dan lingkungan, mengawasi anak perusahaan dan badan ahli. Ini memiliki 54 Anggota, dipilih oleh Majelis Umum untuk tumpang tindih masa jabatan tiga tahun. Ini adalah platform utama Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk refleksi, debat, dan pemikiran inovatif tentang pembangunan berkelanjutan.

Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial seperti berikut:

  • Melaksanakan kegiatan ekonomi dan sosial di bawah kewenangan PBB.
  • Memelopori penelitian-penelitian dalam bidang ekonomi internasional, sosial, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan lain-lain.
  • Memajukan rasa hormat-menghormati pada hak-hak manusia dan kemerdekaan asasi.
  • Menyelenggarakan konferensi-konferensi tentang masalah ekonomi, sosial, kebudayaan, dan lain-lain.

Dewan Perwalian (Trusteeship Council)

Dewan Perwalian dibentuk untuk memberikan pengawasan internasional bagi 11 Wilayah Perwalian dan untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang memadai telah diambil untuk mempersiapkan Wilayah untuk pemerintahan sendiri atau kemerdekaan.  Dewan Perwalian terdiri atas anggota yang menguasai daerah perwalian, anggota tetap Dewan Keamanan dan sejumlah anggota yang dipilih selama tiga tahun dalam sidang umum.

Dewan Perwalian didirikan pada tahun 1945 oleh Piagam PBB, di bawah Bab XIII, untuk menyediakan pengawasan internasional bagi 11 Wilayah Perwalian yang telah ditempatkan di bawah administrasi tujuh Negara Anggota, dan memastikan bahwa langkah-langkah yang memadai diambil untuk mempersiapkan Wilayah tersebut secara mandiri. pemerintah dan kemerdekaan. Pada tahun 1994, semua Wilayah Terpercaya telah mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan. Dewan Perwalian menangguhkan operasi pada 1 November 1994. Dengan resolusi yang diadopsi pada 25 Mei 1994, Dewan mengubah aturan prosedur untuk membatalkan kewajiban untuk bertemu setiap tahun dan setuju untuk bertemu sesuai keperluan – dengan keputusannya atau keputusannya. Presiden, atau atas permintaan mayoritas anggotanya atau Majelis Umum atau Dewan Keamanan.

Tugas Dewan Perwalian antara lain sebagai berikut:

  • Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
  • Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
  • Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.

Mahkamah Internasional (International Court of Justice)

Mahkamah Keadilan Internasional adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pengadilan didakwa dengan menyelesaikan perselisihan hukum antara Negara-negara dan memberikan pendapat penasihat kepada PBB dan badan-badan khusus.  Anggota Mahkamah Internasional dipilih oleh Majelis Umum dan Dewan Keamanan PBB. Masa tugasnya adalah sembilan tahun dan berkedudukan di Den Haag (Belanda).

Mahkamah Internasional adalah organ peradilan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Tempat duduknya di Peace Palace di Den Haag (Belanda). Ini adalah satu-satunya dari enam organ utama Perserikatan Bangsa-Bangsa yang tidak berlokasi di New York (Amerika Serikat). Peran Pengadilan adalah untuk menyelesaikan, sesuai dengan hukum internasional, perselisihan hukum yang diajukan kepadanya oleh Negara dan untuk memberikan pendapat penasihat tentang pertanyaan hukum yang dirujuk oleh organ resmi PBB dan badan khusus.

Tugas Mahkamah Internasional seperti berikut.

  • Menerima perkara-perkara dari negara anggota yang membutuhkan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
  • Menerima persengketaan hubungan kerja sama internasional dari Dewan Keamanan PBB.
  • Memberi nasihat tentang persoalan hubungan kerja sama pada Majelis Umum dan Dewan Keamanan.

Sekretariat (Secretariat)

Sekretariat PBB, yang terdiri dari staf yang mewakili semua negara yang bekerja di stasiun tugas di seluruh dunia, melakukan pekerjaan sehari-hari Organisasi. Sekretariat melayani organ utama PBB lainnya dan mengelola program dan kebijakan yang ditetapkan oleh mereka.  Sekretariat dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal. Sekretaris jenderal diangkat oleh Majelis Umum atas usul dari Dewan Keamanan.

Sekretariat terdiri dari Sekretaris Jenderal dan puluhan ribu anggota staf internasional PBB yang melakukan pekerjaan sehari-hari PBB sebagaimana diamanatkan oleh Majelis Umum dan organ-organ utama Organisasi lainnya. Sekretaris Jenderal adalah pejabat administrasi utama Organisasi, yang ditunjuk oleh Majelis Umum berdasarkan rekomendasi Dewan Keamanan untuk masa jabatan lima tahun yang dapat diperbarui.

Tugas sekretaris jenderal seperti berikut:

  • Sebagai kepala administrasi PBB.
  • Membawa setiap permasalahan yang mengancam perdamaian dan keamanan internasional kepada Dewan Keamanan.
  • Membuat laporan tahunan tentang pekerjaan PBB.

Related Posts