Dapatkah seorang WNI yang bertempat tinggal di Inggris mengajukan diri sebagai capres? Jelaskan!

Dapatkah seorang WNI yang bertempat tinggal di Inggris mengajukan diri sebagai capres? Jelaskan!

Berdasarkan informasi hingga pengetahuan saya pada Januari 2022, aturan mengenai kelayakan seseorang untuk menjadi calon presiden (capres) di Indonesia diatur oleh UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Namun, perlu dicatat bahwa informasi ini dapat berubah, dan saya tidak memiliki akses terbaru terkait peraturan atau amendemen hukum yang mungkin telah terjadi setelah Januari 2022.

Pada prinsipnya, untuk menjadi calon presiden di Indonesia, seseorang harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain:

1. Warga Negara Indonesia (WNI): Calon presiden harus menjadi warga negara Indonesia tanpa kecualian.

2. Memiliki Hak Pilih dan Hak Dipilih: Calon presiden harus memenuhi syarat usia dan memiliki hak pilih. Mereka juga tidak boleh memiliki cacat hukum yang menghambat hak untuk dipilih.

3. Tidak Ganda Kewarganegaraan: Calon presiden tidak boleh memiliki kewarganegaraan ganda.

Jika seseorang yang merupakan WNI bertempat tinggal di Inggris dan memenuhi persyaratan di atas, dalam teori, ia dapat menjadi calon presiden. Namun, perlu diperhatikan bahwa selain syarat formal tersebut, proses pencalonan juga melibatkan sejumlah tahapan, seperti mendapatkan dukungan minimal dari partai politik atau perolehan dukungan perseorangan.

Penting untuk memeriksa dengan cermat ketentuan hukum yang berlaku pada saat yang bersangkutan dan memastikan bahwa tidak ada perubahan hukum yang mungkin terjadi setelah Januari 2022. Pemeriksaan lebih lanjut dan konsultasi dengan ahli hukum atau lembaga terkait dapat membantu mendapatkan informasi yang lebih akurat dan terkini.

Post terkait

Deskripsikan ciri-ciri dari pemilu yang demokratis

Bagaimana seorang Camat dipilih?

Jelaskan sistem gabungan dalam Pemilu?

Sebutkan akibat negatif dan positifnyanya jika suatu negara mempunyai banyak partai politik!

Related Posts