Pengertian Keadilan – jenis, contoh, simbol

Keadilan adalah seperangkat nilai esensial yang menjadi dasar masyarakat dan Negara. Nilai-nilai tersebut adalah rasa hormat, keadilan, kesetaraan dan kebebasan.

Dalam arti formal, keadilan merupakan seperangkat norma yang dikodifikasi yang oleh Negara, melalui badan-badan yang kompeten, mendikte, menegakkan, dan memberi sanksi ketika mereka tidak dihormati, menekan tindakan atau kelambanan yang menyebabkan kerusakan pada kebaikan bersama.

Kata keadilan berasal dari bahasa Latin iustitia yang berarti “adil”, dan berasal dari kata ius.

Jenis keadilan

Ada empat pendekatan atau cara menerapkan keadilan:

1- Keadilan distributif.

Ini didasarkan pada distribusi kekayaan atau sumber daya yang adil, sedemikian rupa sehingga semua warga negara mendapat manfaat.

Ini adalah cara penyelenggaraan keadilan yang berasal dari pemikiran Aristoteles dan yang penerapannya kontroversial dalam praktiknya, karena tidak ada kesepakatan tentang kriteria yang harus dipertimbangkan sehingga distribusi tersebut bermanfaat bagi semua yang terlibat.

Untuk beberapa penulis, ekuitas harus dirampas (bahwa setiap orang mendapatkan kekayaan yang layak sesuai dengan usahanya). Dalam kasus lain, konsep kesetaraan berlaku (semua orang harus mendapatkan jumlah yang sama), sementara penulis lain percaya bahwa kekayaan harus didistribusikan lebih banyak dalam kasus kebutuhan terbesar.

2- Keadilan restoratif.

Jenis keadilan ini lebih menitikberatkan pada kesejahteraan korban daripada hukuman bagi pelaku. Dalam pengertian ini, yang dicari adalah memperbaiki baik secara material maupun simbolis kerusakan yang ditimbulkan.

Menurut pendekatan ini, korban dan pelaku harus dilibatkan dalam pencarian keadilan. Untuk melakukan ini, pelaku harus memahami dan mengakui kerusakan yang ditimbulkannya.

Contoh keadilan restoratif adalah Program Rekonsiliasi Korban-Pelanggar, yang didirikan di komunitas di Amerika Serikat dan Kanada di mana para pihak yang terlibat bertemu, membicarakan tentang apa yang terjadi dan bagaimana hal itu mempengaruhi mereka, dan menyepakati bagaimana memulihkan kerusakan yang disebabkan.

3- Keadilan prosedural.

Jenis keadilan ini menetapkan norma dan aturan yang harus dihormati oleh semua orang secara setara, dan menetapkan hukuman dalam berbagai jenis jika warga negara melakukan kesalahan.

Untuk melaksanakan jenis keadilan ini perlu memiliki kriteria yang tidak memihak, sedangkan untuk dituntut perlu adanya perwakilan dari seorang ahli dalam masalah tersebut, yaitu seorang pengacara.

Administrasi peradilan prosedural dilakukan di pengadilan dan di badan yang dibentuk oleh Negara untuk tujuan ini.

4- Keadilan retributif.

Keadilan retributif menetapkan bahwa setiap orang harus diperlakukan dengan cara yang sama seperti dia memperlakukan orang lain, oleh karena itu, ketika melakukan kesalahan, dia harus dihukum. Yang diharapkan dari jenis keadilan ini adalah efek retroaktifnya akan membujuk orang lain untuk melakukan kejahatan.

Contoh keadilan retributif adalah pelanggaran hak asasi manusia, di mana, meskipun pelakunya tidak selalu menerima hukuman langsung, mereka akhirnya dihukum oleh pengadilan lokal atau oleh organisasi internasional.

Keadilan sosial

Istilah “keadilan sosial” tidak memiliki asal-usul yang jelas, namun diketahui mulai diterapkan pada abad ke-18 di Eropa dengan mengacu pada norma-norma yang harus dipenuhi untuk menjaga ketertiban sosial.

Dalam pengertian itu, bagian dari kewajiban seorang raja adalah untuk menetapkan hukum atau aturan apa yang akan memungkinkan koeksistensi dan sanksi masing-masing jika dilanggar.

Namun, istilah tersebut memperoleh konotasi baru pada akhir abad ke-19 dengan munculnya Revolusi Industri, kapitalisme konsekuen, dan dinamika ekonomi dan sosial yang baru. Saat itu, gerakan sosialis Inggris akan mengadopsi konsep untuk mengusulkan distribusi barang yang seimbang dalam masyarakat, yang mengingatkan pada visi

Aristotelian tentang keadilan distributif.

Pada tahun 1919, di akhir Perang Dunia Pertama, Organisasi Buruh Dunia memasukkan gagasan ini dalam pasal pertama konstitusinya, yang menyatakan bahwa perdamaian permanen hanya mungkin jika didasarkan pada keadilan sosial.

Sedangkan pada tahun 1931, Gereja Katolik pertama kali menyebut istilah tersebut dalam Ajaran Sosialnya, yang digunakan oleh Paus Pius XI, yang menyatakan bahwa keadilan sosial harus diterapkan sedemikian rupa sehingga dapat mengurangi jurang antara yang kaya dan yang termiskin.

Di sisi lain, pada 2007 Organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa mencanangkan 20 Februari setiap tahun sebagai Hari

Keadilan sebagai nilai

Keadilan sebagai nilai adalah prinsip moral setiap individu yang memutuskan untuk hidup dengan memberi kepada setiap orang apa yang sesuai atau miliknya. Keadilan adalah bagian dari nilai-nilai sosial, moral dan demokrasi, dari situlah arti pentingnya.

Keadilan adalah kebajikan yang harus dipraktekkan oleh semua individu secara konsisten dan dalam mengejar kebaikan mereka sendiri dan masyarakat.

Yang diharapkan adalah setiap individu menghormati norma-norma sosial yang telah ditetapkan dan berkontribusi dalam pemeliharaan lingkungan yang harmonis. Dan dalam situasi ketidakadilan, yang ideal adalah setiap orang bertindak dengan jujur ​​dan tidak memihak.

Untuk mencapai hal tersebut, keadilan perlu menjadi nilai yang ditanamkan oleh keluarga, diperkuat oleh lembaga pendidikan, dihormati dan dilindungi oleh negara dan lembaganya serta dipraktikkan oleh masyarakat.

Keadilan ilahi

Keadilan ilahi adalah apa yang diterapkan oleh Tuhan, tergantung pada pemenuhan norma atau doktrin tertentu. Dalam agama Kristen, aturan-aturan ini termasuk dalam Sepuluh Perintah, semacam dekalog di mana pedoman perilaku yang harus diikuti oleh manusia agar dapat hidup berdampingan secara harmonis.

Kegagalan untuk mematuhi perintah-perintah, dari sudut pandang Kristen, membawa serta sanksi atau hukuman ilahi, sementara pemenuhannya pantas untuk keselamatan dan perlindungan Tuhan.

Ekspresi tertinggi dari keadilan ilahi adalah Penghakiman Akhir, yang mengacu pada peristiwa di mana semua manusia akan diadili atas tindakan yang telah mereka lakukan di Bumi, dan dari mana mereka akan dikirim untuk menderita hukuman abadi atau akan diterima di kerajaan surgawi, tergantung pada perilaku mereka.

Dalam agama Hindu, keadilan ilahi dikaitkan dengan konsep karma, hukum yang dijalankan pada setiap manusia sesuai dengan tindakan mereka. Ini adalah semacam keadilan retributif di mana setiap tindakan memiliki konsekuensi, jadi yang ideal adalah berusaha melakukannya dengan baik sesuai dengan prinsip-prinsip doktrin agama ini, untuk menghindari konsekuensi negatif dan mempengaruhi kehidupan sekarang atau masa depan, yang direpresentasikan dalam konsep reinkarnasi.

Keadilan dalam filsafat

Sepanjang sejarah, banyak filsuf sibuk mendefinisikan konsep keadilan. Sudah dari Yunani Kuno, Platon mengatakan individu harus keluar dari kegelapan, dari gua ketidaktahuan, karena orang tersebut menjadi hanya sejauh ia memiliki pengetahuan.

Dalam pengertian ini, individu yang memiliki lebih banyak pengetahuan bisa menjadi lebih adil, yang menerjemahkan gagasan bahwa penguasa harus memiliki pengetahuan yang luas untuk mengetahui bagaimana mengatur dan benar-benar melakukan keadilan.

Filsuf Aristoteles mendefinisikan keadilan sebagai memberi setiap warga negara apa yang sesuai dengannya sesuai dengan kebutuhan dan kontribusinya dalam masyarakat, dari mana prinsip keadilan distributif dimulai.

Sedangkan bagi filsuf pencerahan Inmauel Kant, keadilan suatu Negara harus menjamin tiga prinsip dasar: kebebasan individu, kesetaraan di antara mereka dan kemerdekaan setiap anggota masyarakat.

Sementara itu, Hans Kelsen, ahli hukum dan filsuf Austria yang sangat relevan di abad ke-20, menunjukkan bahwa keadilan adalah hak alamiah yang berlaku atas hukum positif, karena jika bertentangan dengan hak-hak dasar manusia, maka tidak dapat berbicara tentang keadilan.

Simbol keadilan

Keadilan diwakili oleh sosok wanita yang matanya ditutup, keseimbangan di satu tangan dan pedang di tangan lainnya.

Penutup mata menekankan bahwa keadilan tidak memandang orang dan sama untuk semua orang. Skala tersebut berisi penilaian yang akan menentukan dengan menempatkan argumen dan bukti yang disajikan pada setiap sisi skala. Pedang mengungkapkan bahwa keadilan akan menghukum yang bersalah dengan tangan yang berat.

Related Posts