Perjanjian internasional, atau sering disebut sebagai perjanjian atau konvensi, adalah perjanjian resmi antara dua atau lebih negara atau pihak hukum internasional. Karakteristik perjanjian internasional melibatkan beberapa elemen yang khas, termasuk:
- Kesepakatan Bersama:
- Perjanjian internasional melibatkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Setiap pihak setuju untuk mematuhi ketentuan dan kewajiban yang diuraikan dalam perjanjian tersebut.
- Subjek Hukum Internasional:
- Perjanjian internasional tunduk pada hukum internasional, yaitu seperangkat norma dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya.
- Pihak yang Berkepentingan:
- Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional bisa berupa negara-negara, organisasi internasional, atau entitas hukum internasional lainnya yang memiliki kapasitas hukum internasional untuk mengadakan perjanjian.
- Tujuan dan Maksud:
- Setiap perjanjian internasional memiliki tujuan dan maksud tertentu yang diuraikan dalam teks perjanjian. Tujuan ini mungkin mencakup kerja sama ekonomi, keamanan internasional, perlindungan lingkungan, atau tujuan lainnya.
- Bentuk Tertulis:
- Sebagian besar perjanjian internasional diwujudkan dalam bentuk tertulis. Dokumen tertulis ini berisi ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh para pihak.
- Ratifikasi atau Persetujuan:
- Setelah negosiasi, pihak-pihak yang terlibat biasanya perlu meratifikasi atau memberikan persetujuan internal sesuai dengan prosedur hukum dalam hukum domestik mereka untuk mengikatkan diri mereka pada perjanjian tersebut.
- Kewajiban Hukum:
- Perjanjian internasional menciptakan kewajiban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pihak-pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan perjanjian dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati.
- Pelaksanaan Nasional:
- Setelah meratifikasi, pihak-pihak perjanjian harus melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut di tingkat nasional sesuai dengan hukum domestik mereka.
- Supervisi dan Penegakan:
- Beberapa perjanjian internasional melibatkan mekanisme supervisi dan penegakan untuk memastikan pematuhan pihak-pihak terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Ini dapat mencakup lembaga pengawasan, panel arbiter, atau forum lainnya.
- Perubahan atau Pencabutan:
- Beberapa perjanjian internasional mengatur prosedur perubahan atau pencabutan. Pihak-pihak dapat setuju untuk mengubah ketentuan perjanjian atau mengakhiri keterlibatan mereka sesuai dengan prosedur tertentu.
- Prinsip Pacta Sunt Servanda:
- Prinsip hukum internasional “pacta sunt servanda” menyatakan bahwa perjanjian harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh pihak-pihak yang terlibat.
Perjanjian internasional merupakan instrumen hukum penting dalam hubungan antarnegara dan berfungsi sebagai cara formal untuk mengatur kerja sama dan interaksi antarnegara.