8 Karakteristik Perjanjian internasional

Perjanjian internasional, atau sering disebut sebagai perjanjian atau konvensi, adalah perjanjian resmi antara dua atau lebih negara atau pihak hukum internasional. Karakteristik perjanjian internasional melibatkan beberapa elemen yang khas, termasuk:

  1. Kesepakatan Bersama:
    • Perjanjian internasional melibatkan kesepakatan bersama antara pihak-pihak yang terlibat. Setiap pihak setuju untuk mematuhi ketentuan dan kewajiban yang diuraikan dalam perjanjian tersebut.
  2. Subjek Hukum Internasional:
    • Perjanjian internasional tunduk pada hukum internasional, yaitu seperangkat norma dan prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya.
  3. Pihak yang Berkepentingan:
    • Pihak-pihak yang terlibat dalam perjanjian internasional bisa berupa negara-negara, organisasi internasional, atau entitas hukum internasional lainnya yang memiliki kapasitas hukum internasional untuk mengadakan perjanjian.
  4. Tujuan dan Maksud:
    • Setiap perjanjian internasional memiliki tujuan dan maksud tertentu yang diuraikan dalam teks perjanjian. Tujuan ini mungkin mencakup kerja sama ekonomi, keamanan internasional, perlindungan lingkungan, atau tujuan lainnya.
  5. Bentuk Tertulis:
    • Sebagian besar perjanjian internasional diwujudkan dalam bentuk tertulis. Dokumen tertulis ini berisi ketentuan-ketentuan yang telah disetujui oleh para pihak.
  6. Ratifikasi atau Persetujuan:
    • Setelah negosiasi, pihak-pihak yang terlibat biasanya perlu meratifikasi atau memberikan persetujuan internal sesuai dengan prosedur hukum dalam hukum domestik mereka untuk mengikatkan diri mereka pada perjanjian tersebut.
  7. Kewajiban Hukum:
    • Perjanjian internasional menciptakan kewajiban hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Pihak-pihak diharapkan untuk mematuhi ketentuan perjanjian dan memenuhi kewajiban-kewajiban yang telah disepakati.
  8. Pelaksanaan Nasional:
    • Setelah meratifikasi, pihak-pihak perjanjian harus melaksanakan ketentuan perjanjian tersebut di tingkat nasional sesuai dengan hukum domestik mereka.
  9. Supervisi dan Penegakan:
    • Beberapa perjanjian internasional melibatkan mekanisme supervisi dan penegakan untuk memastikan pematuhan pihak-pihak terhadap ketentuan perjanjian tersebut. Ini dapat mencakup lembaga pengawasan, panel arbiter, atau forum lainnya.
  10. Perubahan atau Pencabutan:
    • Beberapa perjanjian internasional mengatur prosedur perubahan atau pencabutan. Pihak-pihak dapat setuju untuk mengubah ketentuan perjanjian atau mengakhiri keterlibatan mereka sesuai dengan prosedur tertentu.
  11. Prinsip Pacta Sunt Servanda:
    • Prinsip hukum internasional “pacta sunt servanda” menyatakan bahwa perjanjian harus dihormati dan dilaksanakan dengan itikad baik oleh pihak-pihak yang terlibat.

Perjanjian internasional merupakan instrumen hukum penting dalam hubungan antarnegara dan berfungsi sebagai cara formal untuk mengatur kerja sama dan interaksi antarnegara.

 

Related Posts