Pengertian Asuransi kebakaran

Asuransi kebakaran adalah kontrak dimana perusahaan asuransi berjanji untuk mengganti kerugian yang disebabkan oleh kebakaran pada harta yang diasuransikan, yang biasanya berupa properti.

Artinya, jenis asuransi yang termasuk dalam kategori asuransi properti ini memberikan kompensasi kepada penerima manfaat jika terjadi kebakaran yang mempengaruhi propertinya.

Perlu dicatat bahwa perusahaan asuransi akan mengevaluasi kerusakan yang harus dibayar berdasarkan kerusakan tersebut. Ini, mengupayakan agar kompensasi tidak memperkaya penerima, tetapi memperbaiki kerusakan yang diderita.

Karakteristik asuransi kebakaran

Di antara karakteristik asuransi kebakaran adalah:

  • Mereka tidak wajib, kecuali properti yang diasuransikan adalah properti yang diperoleh dengan pinjaman hipotek.
  • Kompensasi tersebut mempertimbangkan kerusakan yang harus dilakukan untuk mengendalikan kejadian, misalnya kerusakan tembok.
  • Cakupan tersebut mencakup kerusakan yang diakibatkan oleh ledakan yang disebabkan oleh kebakaran tersebut.
  • Daripada dikontrak secara individu, mereka dapat menjadi bagian dari asuransi rumah.
  • Perusahaan dapat mengambil jenis polis ini untuk melindungi properti mereka dan isinya dari kebakaran, tetapi mereka juga dapat membeli kerugian dari pertanggungan pendapatan. Dengan kata lain, perusahaan menerima kompensasi atas penghentian aktivitasnya setelah adanya klaim.
  • Tertanggung dapat melindungi baik struktur rumahnya maupun isinya, yang harus diberitahukan kepada perusahaan asuransi.
  • Biasanya bagi individu atau perusahaan untuk mengontrak pertanggungan ini bersama-sama dengan orang lain, misalnya, terhadap gempa bumi, pencurian, atau banjir.
  • Untuk rumah sendiri, perusahaan asuransi akan menghitung nilai rekonstruksi.
  • Jika rumah tersebut disewa, kontraktor hanya dapat memilih untuk menutupi isinya, serta kewajiban perdata yang mungkin diminta oleh pemilik properti.

Pengecualian dari asuransi kebakaran

Seperti yang diharapkan, asuransi kebakaran tidak melindungi dari klaim yang disengaja oleh tertanggung.

Selain itu, kebijakan tersebut biasanya tidak mencakup apakah api disebabkan oleh pemilik atau penanganan bahan berbahaya seperti bahan peledak atau senjata.

Related Posts