Masa Periode UUD 1945 (Kedua)

Masa Periode Kedua dari UUD 1945

Konstitusi bangsa Indonesia yakni UUD 1945 memiliki peran yang sangat penting. Sebab di dalam UUD terdapat berbagai hal mengenai dasar dari bernegara. Mulai dari jaminan HAM, tata Negara serta berbagai pembagian dan batas tugas tata Negara. Hal itulah yang kemudian membuat UUD ini memiliki fungsi penting dalam sebuah Negara.

Konsitusi akan dijadikan sebagai pegangan di dalam menjalankan pemerintahan. Pemerintah akan mengetahui batasan dari kekuasaan yang sudah diatur. Karena itulah UUD 45 memiliki kedudukan yang sangat tinggi. Ada banyak sekali peraturan yang ada tetapi tetap yang akan dijadikan sebagai sebuah dasar tetap UUD 1945. Konstitusi Indonesia ini memiliki sejarah yang begitu berliku.

Diantara pembaca pasti ada yang penasaran mengenai sejarah dari UUD 1945. Di mana ternyata terdapat masa berlaku sejak dibentuk pada tahun 1945. Selain itu, banyak sekali terdapat berbagai perubahan terkait dengan isi. Tidak heran hal ini terjadi, sebab konsitusi sebuah bangsa juga harus diperhitungkan dan disesuaikan dengan keadaan bangsa dan kemajuan zaman.

Kalau anda belum tahu, ternyata dari kemerdekaan Indonesia yakni 18 Agustus 1945, Indonesia telah memakai 3 jenis UUD mulai dari UUD 1945, RIS 1949 dan juga UUD sementara 1950. Secara umum memang ada 3 jenis UUD, akan tetapi periode berlakunya ternyata terbagi menjadi 5 masa. Mulai dari awal UUD 45 kemudian diganti dengan Konsitusi RIS di tahun 1949.

Peride Kedua UUD 1945
Peride Kedua UUD 1945

Kemudian di tahun 1950 diganti kembali dengan UUD Sementara. Dan kembali menggunakan UUD 1945 di tahun 1959. Inilah yang disebut masa periode yang kedua dari UUD 1945. Akan tetapi, perlu anda ketahui bahwa ternyata yang dipakai saat ini bukanlah UUD di tahun 1959. Di karenakan pada tahun 1999 terjadi reformasi.

Sejak itulah berbagai perubahan dilakukan terhadap UUD. Terhitung telah dilakukan perubahan atau amandemen sebanyak 4 tahap. Hal itu dilakukan agar UUD menjadi lebih lengkap. Perubahannya tidak banyak hanya begitu mendasar, sehingga konteksnya menjadi sesuai untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Related Posts