Penyimpangan yang Dilakukan Komite Nasional Indonesia Pusat Terhadap Konstitusi

Penyimpangan Terhadap Konstitusi

Bukan rahasia umum lagi bahwa pada tahun awal-awal setelah Indonesia merdeka banyak penyimpangan-penyimpangan terhadap konstitusi yang dilakukan oleh berbagai oknum yang ada di Indonesia. Pada masa berlakunya UUD 1945 yang pertama, yaitu pada tanggal 18 Agustus 1945-27 Desember 1949 terdapat penyimpangan terhadap konstitusi yang cukup terkenal, yaitu penyimpangan yang dilakukan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat.

Terjadinya penyimpangan ini dikarenakan berbagai faktor  yang melandasinya. Sebenarnya apa yang terjadi sehingga Komite Nasional Indonesia Pusat atau biasa yang kita sebut KNIP dianggap melanggar dan menyimpang dari Konstitusi yang berlaku? Sebelum kita beranjak lebih lanjut, maka ada baiknya jika kita mengetahui tugas KNIP itu sendiri.

KNIP sendiri merupakan suatu badan yang dilantik pada tanggal 29 Agustus 1945, di Gedung Kesenian Pasar Baru, Jakarta. KNIP sendiri diketuai oleh Mr. Kasman Singodimejo dan beranggotakan sekitar 150 orang yang berasal dari berbagai lapisan masyarakat yang ada di Indonesia. Tugas utama KNIP adalah membantu dan mengawasi kinerja presiden dalam melaksanakan tugas pemerintahan yang diembannya.

Tugas KNIP yang paling utama adalah membantu presdien dalam menyelenggarakan pemerintahan. Pada masa itu tidak hanya terdapat KNIP, tetapi juga terdapat KNID yang merupakan singkatan dari Komite Nasional Indonesia Daerah. Secara garis besar tugas utama KNID sama seperti tugas utama KNIP, yaitu membantu tugas-tugas presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan.

Penyimpangan Konstitusi
Penyimpangan Konstitusi

Tetapi, KNID mempunyai tugas membantu dalam lingkup yang lebih kecil, yaitu daerah-daerah tertentu. Biasa dibilang KNID bertugas membantu dan mengawasi jalannya pemerintahan yang ada di suatu daerah, seperti mengawasi gubernur dan bupati. Lalu, sebenarnya mengapa tugas KNIP disebut menyimpang terhadap konstitusi?

Hal ini dikarenakan KNIP yang semula hanya ditugaskan untuk membantu presiden dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, menjadi suatu badan yang diberi kekuasaan legislatif dan turut serta menetapkan Garis Besar Haluan Negara, atau biasa kita sebut dengan sebutan GBHN, sebelum terbentuknya MPR dan DPR. Hal ini bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pada pasal 4 aturan peralihan.

Related Posts