Landasan Hukum Pemajuan HAM di Indonesia

Dalam perundang-undangan RI paling tidak terdapat empat bentuk hukum tertulis yang memuat aturan sebagai landasan pelaksanaan HAM di Indonesia, yaitu sebagai berikut. a. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang Dasar Negara (Konstitusi). Dalam UUD 1945 hak asasi manusia diatur di dalam pasal 27 hingga pasal 34.

b. Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR (TAP MPR). Pengaturan HAM dalam ketetapan MPR, dapat dilihat dalam TAP MPR Nomor XVII tahun 1998 tentang Pandangan dan Sikap Bangsa Indonesia Terhadap HAM dan Piagam HAM Nasional.
c. Pengaturan HAM dalam Undang-Undang.

Pengaturan Ham juga dapat dilihat dalam Undang-Undang yang pernah dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia, antara lain sebagai berikut.
1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
2) UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers.
3) UU No. 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum (demokrasi).
4) UU No. 26 Tahun 2000 tentang pengadilan HAM.
5) UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Economic, Social And Cultural Rights (Konvensi Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya).
6) UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Convenant On Civil And Political Rights (Konvensi Internasional Tentang Hak Sipil dan Politik).

d. Dalam Peraturan pelaksanaan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan peraturan pelaksanaan lainnya.

Pengaturan HAM dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Presiden. Ketentuan yang terdapat dalam peraturan pemerintah, antara lain sebagai berikut.

1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 1 Tahun 1999 tentang Pengadilan HAM.
2) Keputusan Presiden (KEPRES) Nomor 181 Tahun 1998 tentang Pendirian Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan.
3) Keputusan Presiden No. 40 Tahun 2004 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia tahun 2004-2009.
4) Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Surabaya, dan Pengadilan Negeri Makasar.
5) Keputusan Presiden No. 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Pengadilan Hak Asasi Manusia Ad Hoc pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang diubah dengan Keputusan Presiden No. 96 Tahun 2001.
6) Keputusan Presiden No. 181 Tahun 1998 tentang Komisi Nasional Anti-Kekerasan terhadap Perempuan.

Related Posts